script async='async' src='//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Salinan Permendikbud RI No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah - Dunia Pendidikan

Salinan Permendikbud RI No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah

Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia (PERMENDIKBUD RI) nomor 4 tahun 2018 ini adalah pengganti Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk Lain yang Sederajat dirasa masih banyak kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat.
Salinan Permendikbud RI No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah
Oleh karenanya rilisnya Salinan Permendikbud RI No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah ini menjadi peraturan pemerintah terbaru yang menjadi acuan terbaru dalam penilaian hasil belajar di jenjang satuan pendidikan maupun yang dilakukan oleh pemerintah.

Pada BAB II Salinan Permendikbud RI No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah ini menyebutkan bahwa :

  • Penilaian hasil belajar diambil dari hasil USBN dan US
  • Penilaian hasil belajar diambil oleh pemerintah melalui Ujian Nasional (UN)
  • SMK/ MAK ditambah dengan ujian keahlian
  • Penilaian dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku
  • Mengenai ujian mata pelajaran yang diujikan mengacu pada POS BSNP (Baca POS USBN SD/MI TP 2017-2018, POS UN 2017-2018)
BAB IV BAHAN US, USBN, dan UN
Naskah USBN terdiri dari :
  • 20-25 % soal disiapkan oleh kementerian
  • 75-80 % soal disiapkan oleh guru pada satuan pendidikan dan dikonsolidasikan di KKG, forum tutor, MGMP, dan POKJA PPS
  • Naskah soal mengacu pada kisi-kisi yang dikeluarkan oleh Badan Standari Nasional Pendidikan (BSNP).
  • Ujian Sekolah (US) disiapkan oleh satuan pendidikan
Pada Pasal 18 disebutkan bahwa hasil USBN SD/ MI/ SDLB/ Paket A/Ula dapat dijadikan pertimbangan untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Pasal 18 ini dapat menjadi catatan bagi guru, orang tua dan stake holder pendidikan agar dapat menyiapkan siswa didiknya agar mencapai hasil yang diharapkan dan mempersiapkan nya sejak dini.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Salinan Permendikbud RI No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah melalui link yang tersaji di bawah ini.

Demikian artikel kami hari ini dari duniapendidikandansekolah.com tentang Salinan Permendikbud RI No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah semoga bermanfaat dan bisa menjadi acuan kawan-kawan sekalian dalam melaksanakan ujian di sekolah. Terima kasih atas kunjungannya sampai jumpa lagi di artikel kami yang lain.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


0 Response to "Salinan Permendikbud RI No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Pemerintah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel