script async='async' src='//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penggunaan dana BOS tahun 2018 - Dunia Pendidikan

Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penggunaan dana BOS tahun 2018

Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS tahun 2018
Rilisnya Permendikbud no 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis (juknis) menggunakan dana BOS tahun 2018 tentu menjadi perharian serius insan pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah adalah dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di sekolah agar tercapainya Standar Pendidikan Minimal (SPM) atau Standar Nasional Pendidikan (SPN).
Ketentuan umum penggunaan dana BOS 2018 adalah sebagai berikut :
  1. Penggunaan dana BOS harus berdasarkan kesepakatan bersama tim BOS sekolah, guru dan komite dan harus dituangkan dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tangani peserta rapat.
  2. Prioritas utama dana BOS adalah kegiatan operasional sekolah
  3. Dana BOS yang diterima sekolah tiap triwulan/ semester boleh direncakanan untuk digunakan membiayai kegiatan lain di triwulan/ semester berikutnya. Terutama untuk bayar langganan daya, jasa, atau honor.
  4. Pengadaan Sarana Prasarana harus ikut standar sarana prasana yang berlaku
  5. Satuan biaya belanja dengan dana BOS mengikuti standar PEMDA
  6. Bunga/ jasa giro bank di rekening BOS sekolah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah hal yang dilarang dalam penggunaan dana BOS sekolah yakni :
  1. Disimpan untuk dibungakan;
  2. Dipinjamkan atau dihutangkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software untuk pelaporan BOS atau software sejenis;
  4. Pembiayaan kegiatan yang bukan prioritas sekolah seperti studi banding, karya wisata dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan UPTD atau pihak lainnya;
  6. Bonus dan uang transportasi rutin guru
  7. Membayar biaya akomodasi yang kegiatannya dilaksanakan oleh sekolah, seperti sewa hotel, penginapan, sewa ruang dan lainnya;
  8. Membeli seragam guru untuk kepentingan pribadi
  9. Rehab sedang dan berat
  10. Membangun gedung/ ruangan baru kecuali untuk sekolah yang belum memiliki WC dan kantin sehat;
  11. Membeli LKS dan bahan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. Menanam saham
  13. Membiayai kegiatan yang sudah dibiayai pemerintah daerah atau pemerintah pusat.
  14. Membiayai iuran hari besar Nasional atau upacara keagamaan;
  15. Membiayai kegiatan pelatihan terkait BOS yang diselenggarakan oleh lembaga di luar dinas pendidikan.
Demikian itu beberapa hal singkat dari salinan Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS tahun 2018 untuk lebih lengkap dan jelas silahkan klik link yang kami bagikan di bawah ini :

Jika sulit mengunduh atau bapak dan ibu bertemu error 404 silahkan baca artikel kami tentang cara download file di duniapendidikandansekolah.com
Demikian lah artikel kami tentang Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS tahun 2018 dari duniapendidikandansekolah.com Sampai jumpa kembali di artikel kami yang lain. Terima kasih semuanya

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

0 Response to "Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penggunaan dana BOS tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel