script async='async' src='//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js'/> Perlindungan Bagi Profesi Guru | Informasi Pendidikan - Dunia Pendidikan

Perlindungan Bagi Profesi Guru | Informasi Pendidikan

UU Perlindungan guru
UU Perlindungan Bagi Guru perlu dilaksanakan dengan sebaik mungkin, karena rasa aman dalam mengajar adalah sesuatu yang sangat penting agar hasil pembelajaran maupun pembentukan karakter siswa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional bisa tercapai.
tidak lepas dari ingatan bapak sambudi Guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo akibat mencubit siswanya berujung ke pengadilan, dan begitu juga yang tejadi dengan ibu Nurmayani Salam Guru SMP Negeri 1 Bantaeng sulawesi selatan yang mencubit siswanya dan berakhir di jeruji besi, terus bagaimana cara mendisiplinkan murid agar guru tidak disebut melanggar hukum. selain hukum pidana ada juga hukum pidana anak yang semakin membuat cara mendisiplinkan siswa menjadi sangat sempit. lalu dimana kah perlindungan hukum untuk guru, jika kita mengacu pada PP No 74 Tahun 2008 pada Bagian Delapan pasal 37,38 dan 39 begitu juga dengan bagian sembilan pasal 40, 41 dan 42 maka ada beberapa jawaban atas kegelisahan guru di Indonesia.


Pasal 37 tentang kebebasan guru memberi nilai kepada siswa namun dilaksanakan sesuai standar penilaian pendidikan dengan peraturan undang-undang dan peran guru dalam menentukan kelulusan peserta didik
Pasal 38 kebebasan guru dalam memberikan penghargaan akademik dan non akademik
Pasal 39 kebebasan guru dalam memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. jenis hukuman yang bisa diberikan adalah teguran lisan dan tulisan ataupun hukuman yang bersifat mendidik. jika pelanggaran di luar kewenangan guru maka pertama dilaporkan ke kepala satuan pendidikan jika bisa diatasi secara internal maka diatasi namun bisa ditindak lanjuti dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan
Pasal 40 Guru berhak mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan baik dari pemerintah, pemda, satuan pendidikan, organisasi profesi guru maupun masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing, rasa aman dan jaminan keselamatan berupa produk hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja, masyarakat, organisasi profesi guru atau pemerintah (bisa juga PEMDA) bisa saling membantu dalam memberikan perlindungan
Pasal 41 Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat,
pemerintahan, atau pihak lain.
Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi terhadap PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan profesinya.
Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan
penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran di jam kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau kemungkinan resiko lain.
Pasal 42 Guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada

Silahkan Unduh PP No 74 tahun 2008


Setelah PP No 74 Tahun 2008 baru saja keluar Permendikbud No 10 Tahun 2017 intinya sama saja namun bentuk perlindungan disini dijelaskan pada pasal 4 apa saja jenis perlindungan bagi guru yaitu :


  1. Perlindungan yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dalam bentuk advokasi nonlitigasi.
  2. Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam bentuk: a. konsultasi hukum; b. mediasi; dan/atau c. pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  3. Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian sengketa atau perselisihan.
  4. Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak.
  5. Pemenuhan dan/atau pemulihan hak Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa bantuan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Unduh Permendikbud No 10 Tahun 2017 DISINI

Demikian informasi dari http://www.duniapendidikandansekolah.com semoga bermanfaat buat rekan-rekan guru

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

0 Response to "Perlindungan Bagi Profesi Guru | Informasi Pendidikan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel